Banten

Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp7 Miliar, 6 Hari Lagi Ditutup tapi Dokumen Belum Muncul

Abdurahman | 4 September 2026, 21:40 WIB
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp7 Miliar, 6 Hari Lagi Ditutup tapi Dokumen Belum Muncul
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp7 Miliar, 6 Hari Lagi Ditutup tapi Dokumen Belum Muncul (dok Ist)

AKURAT BANTEN– Sayembara untuk membuktikan dokumen pendidikan setingkat SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak akhir. Nilai hadiah yang ditawarkan kini disebut telah mendekati Rp7 miliar.

Namun, besarnya hadiah ternyata belum membuat bukti dokumen yang menjadi objek sayembara muncul ke hadapan publik.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, selaku penggagas sayembara, menyampaikan perkembangan terbaru tersebut pada Jumat (4/9/2026).

Menurut Denny, waktu sayembara kini tinggal enam hari. Ia memastikan sayembara yang dibuka sejak Agustus itu akan berakhir pada 9 September 2026.

Sayembaranya tinggal 6 hari. Sudah hampir 6 miliar per hari ini, ditambah 1 miliar. Sudah hampir 7 miliar dari GMKR, kata Denny.

Baca Juga: Heboh Emas 2,2 Kg William Gunawan, BJB Syariah Bantah Ada Deposito Emas

Hadiah Rp7 Miliar, Tetapi Belum Ada Dokumen yang Ditunjukkan

Denny menyebut hingga Jumat (4/9/2026), belum ada pihak yang mengikuti sayembara dengan menunjukkan dokumen yang menurutnya dapat menjadi dasar pembuktian kualifikasi pendidikan Gibran pada tingkat SLTA atau sederajat.

Dengan demikian, nilai hadiah yang hampir menyentuh Rp7 miliar belum berbanding lurus dengan munculnya bukti yang diminta dalam sayembara tersebut.

Denny menegaskan bahwa inti persoalan yang ia soroti bukan semata-mata sosok Gibran secara pribadi. Ia mengaitkannya dengan pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan administratif bagi seseorang yang maju dalam kontestasi kepemimpinan nasional.

Bukan terkait pribadi Gibran, tapi bagaimana kita menghormati aturan main salah satunya adalah persyaratan calon untuk maju sebagai pemimpin nasional, ujar Denny.

Pernyataan tersebut membuat sayembara ini tidak hanya menjadi perbincangan soal dokumen pendidikan, tetapi juga berkembang menjadi isu mengenai transparansi dan persyaratan administratif dalam politik nasional.

Baca Juga: Sudah 24 Jam Lebih! Kebakaran Sampah di Pisangan Tangsel Tak Kunjung Padam, Bara Tersembunyi di Kedalaman 3 Meter

Dana Hadiah Terus Bertambah

Nilai hadiah dalam sayembara tersebut sebelumnya terus mengalami peningkatan. Pada perkembangannya, dana yang diklaim telah terkumpul mendekati Rp7 miliar.

Denny menyebut tambahan sekitar Rp1 miliar berasal dari Gerakan Masyarakat Kebenaran dan Keadilan (GMKR). Dengan tambahan tersebut, total hadiah yang ditawarkan kini disebut hampir mencapai Rp7 miliar.

Besarnya angka tersebut tentu menjadi salah satu alasan isu ini kembali menarik perhatian publik.

Sebab, sayembara yang pada awalnya menawarkan hadiah jauh lebih kecil kini telah berkembang menjadi tawaran bernilai miliaran rupiah. Meski demikian, hingga memasuki hari-hari terakhir, Denny mengatakan belum ada pihak yang secara resmi menunjukkan dokumen yang menjadi dasar sayembara.

Baca Juga: Heboh! Video 11 Detik Kades Lambangsari Beredar, Suami Singgung Politik Jelang Pilkades

Tinggal Enam Hari: Siapa yang Akan Muncul?

Denny memastikan batas akhir sayembara tidak berubah, yakni 9 September 2026.

Artinya, sejak Jumat (4/9/2026), publik hanya memiliki waktu sekitar enam hari untuk melihat apakah akan ada pihak yang tampil membawa dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dalam sayembara.

Situasi tersebut membuat hari-hari menjelang penutupan sayembara menjadi perhatian tersendiri.

Apakah sebelum tenggat berakhir akan muncul pihak yang membawa dokumen dan mengklaim memenuhi ketentuan sayembara? Atau justru sayembara ditutup tanpa ada peserta yang berhasil memenuhi tantangan tersebut?

Jawabannya baru akan terlihat setelah batas waktu yang ditentukan berakhir.

Baca Juga: Adopsi Teknologi One-Step Fresh Process, Industri Susu Formula Mulai Buka Akses Audit Digital bagi Orang Tua

Denny Bicara Langkah Hukum Setelah Sayembara

Persoalan ini juga tidak berhenti pada sayembara.

Denny mengungkapkan rencana untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Namun, ia membedakan antara proses pemberhentian dari jabatan dengan persoalan pencalonan.

Menurut Denny, pemberhentian seseorang dari jabatan melalui mekanisme impeachment bukan jalur yang akan ditempuh pihaknya.

Sebaliknya, ia menyatakan fokusnya adalah mendorong pembatalan pencalonan atau diskualifikasi calon wakil presiden.

Yang akan kita lakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden. Diskualifikasi calon, kata Denny.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa isu dokumen pendidikan Gibran berpotensi terus bergulir meski sayembara nantinya telah ditutup.

Baca Juga: Bukan Kaleng-Kaleng! 4 Pemain Timnas Indonesia Ramaikan Bundesliga, Serie A, Ligue 1 dan LaLiga

Belum Ada Bukti Bukan Berarti Tuduhan Terbukti

Di tengah ramainya polemik, satu hal penting perlu digarisbawahi: belum adanya pihak yang menunjukkan dokumen dalam sayembara tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen pendidikan Gibran tidak sah.

Begitu pula, sayembara yang menawarkan hadiah miliaran rupiah bukanlah mekanisme hukum yang secara otomatis menentukan sah atau tidaknya suatu dokumen.

Dalam konteks pemberitaan, klaim mengenai dokumen pendidikan Gibran perlu tetap ditempatkan sebagai polemik dan pernyataan dari pihak-pihak yang terlibat, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan.

Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada dua hal: apakah ada pihak yang akan memenuhi tantangan sayembara sebelum 9 September 2026, serta bagaimana perkembangan langkah hukum yang disebut Denny akan ditempuh setelahnya.

Enam hari tersisa. Hadiahnya hampir Rp7 miliar. Tetapi sampai saat ini, menurut penggagas sayembara, belum ada dokumen yang ditunjukkan untuk memenuhi tantangan tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman